KABUPATEN CIREBON, SC- Penyaluran bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial di Kabupaten Cirebon, diduga masih menyisakan masalah. Pasalnya, di sejumlah desa terjadi penggiringan yang dilakukan oknum kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar uang yang diterima di belanjakan di E-Warong.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina mengaku menerima kabar adanya penggiringan yang dilakukan oleh oknum terhadap KPM. Penggiringan itu dilakukan pada saat pencairan BPS sebesar Rp600.000 di Kantor Pos. Dimana ada sejumlah oknum yang mengarahkan KPM untuk membeli barang berupa sembako ke E-Warong.
“Sesuai aturan kan itu bebas tanpa ada penggiringan untuk membeli sembako ke E-Warong, tapi saya nerima informasi kalau praktik itu dilakukan di salah satu wilayah di Kabupaten Cirebon,” ujar Siska, Senin (28/2/2022).
BACA JUGA: Penerima BPNT Bebas Pilih Tempat Belanja
Karena itu, ia meminta kepada KPM untuk tidak takut melaporkannya kepada pihak berwajib pada saat menemukan praktek penggiringan.
“Tidak usah takut untuk melaporkan, karena uang sebesar Rp600.000 itu diserahkan seluruh pemanfaatannya kepada KPM untuk membeli sembako, di mana saja,” terangnya.
Ia juga mengingatkan kepada sejumlah oknum agar tidak melakukan penggiringan, karena saat ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan dalam praktik bantuan sosial.
BACA JUGA: 429 Warga Desa Cengkuang Dapat BPNT
“Kalau ada penggiringan seperti itu apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Iis Krisnandar berpesan kepada KPM yang mendapatkan BPS berupa uang tunai itu harus dibelanjakan sembako. Bilamana ada pemaksaan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara dikonversikan ke sembako, masyarakat bisa langsung melaporkan karena hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Bantuan uang tunai ini tergantung KPM yang ingin membelanjakannya, jadi kalau ada pihak yang mencoba untuk mengonversikan ke sembako, kami minta masyarakat segera lapor ke kami atau ke kepolisian,” ujar Iis.
BACA JUGA: Anggota DPR RI, Selly Sebut KPM BPNT Boleh Ambil Fresh Money
Secara teknis, dirinya menjelaskan 108.556 KPM akan mengambil langsung di kantor pos dan akan mendapatkan bantuan uang langsung tiga bulan terhitung mulai Januari sampai Maret.
“Catat juga, bantuan itu tidak ada pemotongan pajak sedikit pun,” ucapnya.
Untuk teknis penyaluran, dijelaskan Iis, diserahkan seluruhnya kepada kantor pos, karena ada 32 cabang kantor pos di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Warga Desa Slangit Keluhkan Beras BPNT Tidak Layak Konsumsi dan Buah Busuk
“Kami meminta kepada kuwu dan camat untuk bisa memantau pelaksanaan ini jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” pintanya. (Islah)