KABUPATEN CIREBON, SC- Jumlah anak yang menikah di usia muda pada tahun 2021 lalu, di Kabupaten Cirebon, mencapai sekitar 638 anak. Secara angka jumlah tersebut tergolong banyak sekali, meski jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah tersebut jauh lebih kecil. Kondisi itu seiring dengan program Pemerintah Kabupaten Cirebon yang melakukan upaya edukasi untuk mencegah pernikahan anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni, mengatakan, penyebab terjadinya kasus pernikahan anak mayoritas terjadi karena faktor pergaulan bebas yang kemudian terjadi ‘kecelakaan’. Dengan kondisi tersebut, akhirnya pihak terkait mengeluarkan dispensasi atau pengecualian pernikahan anak.
“Karena terjadi kecelakaan dan sudah hamil, terpaksa diberikan dispensasi menikah. Ini yang coba kita berikan edukasi agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini dikemudian hari,” kata Enny, Senin (21/3/2022).
BACA JUGA: DPPKBP3A akan Intervensi Kegiatan P2WKSS
Ia menjelaskan, kasus pernikahan anak yang terjadi pada tahun 2021 jauh lebih sedikit ketimbang tahun 2020. Dimana pada tahun tersebut terjadi 943 pernikahan anak. Bahkan, pada tahun 2019 lalu kasusnya jauh lebih besar lagi, yakni ada 1.262 anak yang (terpaksa) menikah.
Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus pernikahan anak dengan melakukan sosialisasi hingga membentuk tim pendamping keluarga berencana.
“Tim pendamping keluarga berencana yang kita bentuk jumlahnya ada 1.749 tim, dimana dalam satu timnya terdiri dari tiga orang sehingga jika ditotal tim berjumlah sebanyak 5.247 orang. Tim tersebut kita sebar keseluruh pelosok desa,” paparnya.
BACA JUGA: DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ida Laela Rukaeda: Pelaku Pelecehan Seksual Mayoritas Orang Terdekat
Selain itu, pihaknya juga meminta keterlibatan semua pihak dari mulai instansi lain, kecamatan, pihak desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen lainnya agar potensi terjadinya pernikahan muda bisa dicegah.
“Karena bagaimanapun banyak kekurangan dari pernikahan anak tersebut, dari mulai dampak negatif bagi pendidikan, kesehatan hingga ekonomi yang bisa menyebabkan angka kemiskinan baru. Sedangkan dampak lainnya adalah rentan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat emosi yang belum matang,” pungkasnya. (Islah)