KABUPATEN CIREBON, SC- Kabupaten Cirebon termasuk salah satu daerah yang masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa-Bali. Perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali tersebut berlaku mulai dari 5 April hingga 18 April 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.
Salah satu landasan PPKM kembali diberlakukan pemerintah adalah, lantaran total wilayah yang berstatus level 1 mengalami peningkatan pada awal Ramadhan 2022 ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah, melalui Sub Koordinator Surveilance dan Imunisasi, Dendi Hamdi mengatakan, indikator tersebut menunjukkan penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon berjalan dengan baik.
“Utamanya dalam pengendalian serangan Covid-19 varian Omicron dan Delta,” kata Dendi, Selasa (5/4/2022).
Menurut Dendi, strategi pengendalian pandemi Covid -19 yang telah dan terus dilakukan tetap merujuk pada penguatan 3T, yakni testing, tracing dan treatment. Selain itu, sosialisasi masif untuk peningkatan kepatuhan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) pada seluruh lapisan masyarakat. Serta, lanjut Dendi, peningkatan jangkauan/cakupan vaksinasi terutama mengejar total capaian vakisnasi dosis 2 hingga mencapai 90 persen dan vaksinasi booster 30 persen.
“Metode ini terus kami jalankan dan upayakan, sehingga baik target dan sasaran bisa dicapai. Tentunya dalam upaya menjaga kondisi kasus Covid yang rendah dan terkendali dengan baik menuju pandemi menjadi endemi,” kata Dendi.
Pihaknya pun terus mengintensifkan upaya antisipasi dalam menghadapi lonjakan kasus akibat peningkatan pelaku perjalanan seperti pulang kampung atau mudik. Metode yang dilakukan salah satunya mengakselerasikan vaksinasi baik dosis 1, dosis 2, maupun booster selama bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Mudik 2022 Dilonggarkan, Kapolda Jawa Barat: Namun…
Karena itu, imbuh Dendi, pelayanan vaksinasi di bulan suci Ramadan pun terus diselenggarakan. Bahkan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dipermudah, dengan memberikan layanan vaksinasi di malam hari yang dilakukan di sejumlah masjid yang melaksanakan ibadah salat tarawih.
“Jadi kami pun jemput bola mendatangai masyarakat yang tarawih,” terangnya.
Sementara terkait fatwa MUI yang menyebut vaksinasi tidak membatalkan puasa, Dendi membenarkan pihaknya sudah menerima lembar fatwa MUI tersebut. Sehingga, selain melakukan jemput bola di sejumlah masjid, pihaknya juga memastikan seluruh Puskesmas di Kabupaten Cirebon tetap membuka layanan vaksinasi.
“Kami sudah menerima lembaran fatwa dari MUI, bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” ungkapnya. (Islah)