KOTA CIREBON, SC- Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di daerah, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota se-Indonesia, akan habis pada tahun 2023 mendatang.
Padahal, saat ini jajaran penyelenggara pemilu tersebut tengah mempersiapkan tahapan pemilu 2024. Sehingga pergantian personel KPU dan Bawaslu kabupaten/kota akan terjadi di tengah persiapan dan tahapan pemilu 2024 yang kini tengah berjalan.
Kondisi tersebut, menjadi catatan penting Komisi II DPR RI yang akan bahasnya pada masa persidangan usai reses masa persidangan IV.
BACA JUGA: Teknis dan Tahapan Pemilu Tunggu Peraturan KPU
Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, di tengah persiapan Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia akan habis masa jabatannya.
“Di tengah tahapan masa bakti atau kerja mereka (Bawaslu dan KPU) di daerah sudah habis. Ini akan menjadi catatan penting Komisi II dalam persidangan berikutnya,” kata Yanuar di sela kunjungan kerja di Kota Cirebon, Senin (18/4/2024).
Politis PKB itu memastikan, sementara ini opsi yang masih digunakan, saat masa jabatan KPU dan Bawaslu daerah berakhir, maka KPU dan Bawaslu RI harus sudah menyiapkan proses rekrutmen, seleksi sampai pada fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
BACA JUGA: KPU Sampaikan Simulasi Dapil, Opsi Dua, Tiga dan Lima Dapil Dianggap Paling Memungkinkan
“Meski hal tersebut merupakan urusan internal KPU dan Bawaslu RI, namun sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI mengikuti perkembangan hal tersebut. Kami tetap mengamati, karena berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu daerah ini berlaku massal, tidak hanya satu dan dua daerah saja,” kata Yanuar.
Yanuar menyebutkan, untuk akhir masa jabatan KPU bulan Agustus tahun 2023, sedangkan untuk akhir masa jabatan Bawaslu bulan Oktober 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi yang hadir pada kunjungan kerja Komisi II DPR menanyakan kejelasan masa jabatan lembaga yang dipimpinnya.
BACA JUGA: Demokrat Ajak Milenial Bangun Literasi Politik
“Kami tadi menanyakan kejelasan terkait masa jabatan kami. Karena, sebelum masa jabatan berakhir kami memerlukan persiapan bagi yang ingin mengikuti seleksi kembali,” kata Didi.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin mengatakan, di tengah pada tahapan pemilu ada jeda pendaftaran untuk menjadi penyelenggara pemilu kembali.
“Idealnya, kalau ingin menjadi bagian penyelenggara pemilu kembali harus ikut seleksi,” ujar Joharudin.
BACA JUGA: Demonstrasi Mahasiswa Tolak Presiden 3 Periode Diwarnai Ricuh, Sejumlah Orang Terluka
Untuk diketahui, turut serta beserta rombongan Komisi II DPR RI tersebut, anggota komisioner KPU RI. (Surya)