KABUPATEN CIREBON, SC- Ratusan nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) menggeruduk rumah salah seorang mantan pimpinan CSI, Moh Yahya, yang belum lama ini bebas dari hukuman penjara, di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (14/5/2022).
Mereka menuntut pimpinan CSI itu, mengembalikan uang yang telah diinvestasikan di perusahaan tersebut. Pasalnya, saat para nasabah berinvestasi, pihak CSI menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan.
Namun, bukannya untung, mereka malah memperoleh kenyataan PT CSI merupakan perusahaan investasi bodong. Total dana masyarakat yang digelapkan PT CSI pun mencapai Rp2,1 triliun.
BACA JUGA: Satgas Percepatan Investasi Tarik Perhatian Investor
Salah seorang korban PT CSI, Mimi Rafi menjelaskan, pihak PT CSI mengaku akan mengembalikan seluruh uang nasabahnya dalam kurun waktu lima tahun. Namun janji tersebut, hanya sebatas janji karena sampai dengan saat ini uang nasabah belum dikembalikan kepada para nasabah yang menjadi korbannya.
“Kami datang ke sini untuk menuntut janji pimpinan CSI, meminta uang kami dikembalikan,” katanya.
Menurutnya, pada tahun 2016 yang lalu, Moh Yahya selaku pimpinan PT CSI berjanji akan mengembalikan seluruh uang nasabah. Namun, sejak dijatuhi vonis pada 2016 sampai sekarang telah dibebaskan, belum ada pengembalian sama sekali kepada para nasabah.
BACA JUGA: Target Investasi Rp500 Miliar Optimistis Tercapai
“Kami kesal karena uang investasi tidak kunjung dikembalikan oleh pimpinan CSI. Padahal sejak 2016, Moh Yahya terus menjanjikan pengembalian. Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ujarnya.
Ia mengaku ikut investasi di CSI baru tiga bulan dan belum mendapatkan apapun.
“Uangnya Rp105 juta. Itu hasil usaha saya selama ini. Bagi saya yang gak punya duit dampaknya luar biasa,” ujarnya.
BACA JUGA: Hilangkan Kesan Kabupaten Cirebon Tidak Ramah Investasi
Nasabah lainnya, Maruli mengaku kesal karena dua pimpinan PT CSI itu tak kunjung merealisasikan janji mereka.
“Ini (dana nasabah) bukan duit pemerintah atau bansos, bukan! Tapi ini hasil jual sawah, jual rumah dan utang di bank. Dan dampaknya masyaallah,” kata Maruli.
Seperti diketahui, dua pimpinan PT CSI yakni Mohamad Yahya dan Imam Santoso divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, pada tahun 2016 lalu. Keduanya mendapatkan bebas bersyarat, pada Senin (25/10/2021) dan dalam pengawasan pihak Bapas sampai Februari 2022. Kini kedauanya telah dinyatakan bebas murni.
BACA JUGA: Gegana Polda Jabar Musnahkan Belasan Mortir Aktif yang Ditemukan Nelayan Bondet
Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon telah menyita sejumlah aset dari PT CSI dengan total nilai Rp27 miliar.
Kasus investasi CSI mulai terbongkar aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin. (Vicky)