Artinya, mereka tidak perlu takut lagi karena negera sudah melindungi mereka dengan adanya UU TPKS ini. Untuk menindaklanjuti UU tersebut, PSGA melakukan sosialisasi dan rekruitmen di kalangan mahasiswa atau dosen untuk melakukan sosialisasi UU TPKS ini. Jika ditemukan kasus, maka PSGA hanya sebagai awal pintu masuk saja dari laporan dan laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Rektor dan dari Rektor diserahkan kepada Dewan Etik.
BACA JUGA: ORMAWA Gelar Audensi dengan Pimpinan IAIN, Sampaikan Delapan Point Penting
“Dewan Etik inilah ya g melakukan investigasi dan pendalaman kasus tersebut, kemudian setelah melakukan investigasi dengan data-data yang mereka peroleh lalu Dewan Etik menjauhkan sanksi kepada pelaku, baik kategori ringan, sedang atau berat dan kemudian baru di SK kan oleh Rektor,” paparnya.
Kendati demikian, kata Naila, PSGA lebih fokus kepada pendampingan kepada korban. “Jadi nanti kalau korban itu trauma, atau butuh konseling maka PSGA menyediakannya,” tutur Naila.
Untuk itu, Naila berharap, pada seminar nasional tentang UU TPKS ini, bisa memberikan pencerahan baru sehingga mahasiswa semakin berani untuk speak up tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di kampus, karena negara sudah melindungi mereka.
BACA JUGA: Direktorat GTK Monitoring Pelaksanaan PPG dalam Jabatan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon
“Jadi harapan kami adalah bagaimana kampus IAIN Syekh Nurjati ini menjadi kampus ruang aman bagi semuanya, khususnya bagi civitas akademika,” tandasnya.