KOTA CIREBON, SC- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon mengingatkan pelaku usaha terkait kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pasalnya, LKPM wajib dilakukan oleh pelaku usaha baik pengusaha skala besar maupun kecil.
Hal itu dikemukakan Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono, saat sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko di Hotel Zamrud Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).
“Bagi UMKM kecil penyampaian LKPM hanya dua kali dalam setahun. Sedangkan pengusaha besar, penyampaian LKPM wajib dilakukan sebanyak empat kali. Jika tidak dilakukan maka akan ditegur,” kata Sosro.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Dorong UMKM Naik Kelas, Pilih Fokus Atasi Masalah Ekonomi Ketimbang Nyapres
Menurut Sosro, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi untuk mengetahui perkembangan investasi di Kota Cirebon. Pasalnya, selama ini pelaku usaha menyampaikan LKPM melalui biro jasa.
“Makanya kami berikan pemahaman terkait tata laksana LKPM. Apabila setelah berjalan masih ada yang belum paham, maka kami akan bimbing kembali,” katanya.