Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelasakan, penangkapan tujuh tersangka ini hasil operasi selama satu bulan. Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing LS, AS, PP, EF, LS, MAT dan FEW, ditangkap dari sejumlah lokasi yang berbeda.
“Tujuh tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan. Mereka melakukan aksi (mengedarkan narkoba, red) di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” kata Fahri didampingi Kasat narkoba AKP Tanwin Nopiansah, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (29/6/2022).
BACA JUGA: Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba
Dari tangan ketujuh tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, cannabinoid sintetis (tembakau gorila) dan extacy jenis LSD.
“Barang bukti yang diamankan ada ada 44 paket sabu terdiri dari paket besar dan kecil dengan berat keseluruhan 75,13 gram. Lalu tiga paket narkotika jenis ganja terdiri dari paket besar dengan berat 1,8 kg dan juga satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD,” ujar Fahri.
Tidak hanya itu saja, jajarannya juga menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 4 buah pipet kaca, 4 plastik klip warna bening, 1 buah bekas alat hisap sabu atau bong, 3 buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Dimassa di Kedawung Positif Narkoba
Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli melalui cara ditempel di satu titik, yang kemudian titik koordinat ya dikirim ke pembeli.
“Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,” tuturnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8kg berhasil diamankan.
BACA JUGA: Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Majalengka Dibui
Dari pengangkuan ke dua tersangka, berinisial MAT dan FEW, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.
“Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” kata Tanwin didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
BACA JUGA: Sukses Amankan 35 kg Sabu, Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Rest Area Tol Palikanci
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Surya)