KOTA CIREBON, SC- Pelaku tabrak lari yang menyebabkan 2 sepeda motor rusak dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Peristiwa yang terjadi kawasan Stadion Bima Kota Cirebon pada Sabtu (8/1/2022) kemarin itu sempat viral.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan, ternyata pelaku tidak satu orang, melainkan ada dua orang, yaitu RNM dan CH. Satu orang diamankan warga saat masih di sekitaran Stadion Bima. Sedangkan pelaku lainnya yang sempat kabur menggunakan minibus berhasil diamankan di sekitaran Kedawung, Cirebon. Hal tersebut terkuak dalam konferensi pers Polres Cirebon Kota di Makopolres Cirebon Kota, Selasa (11/1/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan, sebelum peristiwa tersebut, kedua pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis Riklona Clonazepam.
BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Tewas Tergilas Truk, Akibat Gagal Nyalip Usai Senggolan dengan Sepeda Motor Lain
“Selain itu, keduanya juga kedapatan warga tengah minum minuman beralkohol jenis anggur merah bersama dengan LS (pacar RNM),” kata Kapolres.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk mengancam warga di kawasan Bima dan 8 butir pil Rikona Clonazepam.
“Serta 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi F 1258 KS yang digunakan untuk kabur lalu tabrak lari yang dikemudikan oleh RNM (pelaku),” kata Fahri.
BACA JUGA: Melawan saat Hendak Ditangkap, Pelaku Pencurian Ambulans di Cirebon Dihadiahi Timah Panas
“Senjata tajam berupa obeng, pil, dan kendaraan dari tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Fahri.
Fahri menjelaskan, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp78 juta.
Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena menyimpan dan/atau membawa, memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
“Kedua tersangka terkena Pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan,” terang kapolres Ciko didampingi Kasat lantas, Kasat Narkoba dan Kasi humas Ciko Iptu Ngatidja.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja SH SIK CPHR mengatakan, pengemudi Xenia yakni RNM merupakan pelaku tabrak lari di 2 lokasi berbeda, yaitu di Kompleks Bima dan sekitar Kedawung.
“Di komplek Bima pengemudi Xenia menabrak sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi E 5578 BS yang mengakibatkan pengendaranya MH (24 tahun) dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di lutut dan pinggang,” ungkap Triyono.
BACA JUGA: Diduga Kemudi Macet Saat Melaju Kencang, Tronton Muatan Ban Terguling di Jalan Pantura Cirebon Timur
Setelah itu, RNM masih memacu kendaraannya hingga kembali menabrak sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi E 4964 CV yang dikemudikan OAI (44 tahun) di lampu merah Kedawung. “Pengemudi itu masih melaju dengan kecepatan tinggi, hingga diamankan dan di amuk massa di sekitar Kedawung,” terangnya.
Sementara penjelasan Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah SE, berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap saudara RNM dan CH, keduanya positif Benzodiazepin (BZO). Sementara untuk LS (pacar RNM) pada saat kejadian tidak ada di lokasi sehingga belum dilakukan pemeriksaan.
“Secepatnya akan kami panggil dan dimintai keterangan,” tegas Tanwin. (Surya)