“Kami curigai perusahaan ingin memberangus anggota kami FSPMI. Dengan secara perlahan mereka mem-PHK seluruh anggota kami. Ini adalah serikat pekerja yang dilindungi oleh negara dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi pekerja untuk berserikat,” tegasnya.
Menurut Mahbub, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
BACA JUGA: 3.035 Buruh Rokok di Kabupaten Cirebon Peroleh BLT dari DBHCHT
“Ini adalah aksi pemanasan, kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan gerakan aksi lebih besar lagi dengan melibatkan seluruh anggota FSPMI se-Jawa Barat. Kami akan melakukan mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat wartawan Suara Cirebon ingin melakukan konfirmasi terkait tuntutan pihak FSPMI, pihak perusahaan tidak mau ditemui tanpa alasan. (Vicky/Narsita)