KABUPATEN CIREBON, SC- Ratusan buruh/pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk PT Plumbon Internasional Textile (PT Pintex) di Desa/Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (11/7/2022).
Sekjend FSPMI Cirebon Raya, Moch Mahbub menjelaskan, aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut perusahaan (PT Pintex) menunaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
“Ada empat tuntutan pada aksi kita yaitu pertama untuk mendaftarkan seluruh karyawan PT Pintex ke BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah (PPU) bukan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seluruh pekerja harus menggunakan PPU bukan PBI, karena PBI untuk orang tidak mampu. Atas dasar Undang-Undang BPJS perusahaan dan karyawan gotong royong, dari perusahaan tiga persen dan karyawan tiga persen,” kata Mahbub.
BACA JUGA: Usung Tiga Tuntutan, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Menurut Mahbub, perusahaan yang masih membiarkan karyawannya menjadi PBI PBJS Kesehatan karena menghindari keuangan perusahaan.
“Sehingga perusahaan tidak perlu menjamin pekerjanya cukup pakai uang negara, akibatnya anggaran daerah mengalami over sementara perusahaan tidak mengeluarkan uang karena semua ditanggung negara melalui pemerintah daerah. Hal ini jelas tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang,” katanya.