Sementara itu dalam keterangan tertulis yang disebarkan ke awak media, mahasiswa menyoroti empat pasal dalam RKUHP tersebut. Mahasiswa menilai empat pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial dan seharusnya tidak ada itu yakni pasal 218, 241, 351 dan 256.
Diketahui, Pasal 218 terkait dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Pasal ini, dinilai dapat menyebabkan multitafsir, juga menimbulkan pandangan otoriter.
Di pasal 241 mengenai ujaran kebencian juga dinilai multitafsir. Sebab, tidak ada garis batas antara ujaran kebencian dan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Bahkan, pasal 241 dinilai justru akan mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.
BACA JUGA: Proyeksi APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2023 Rp3,6 Triliun
Sementara pasal 351, dikhawatirkan digunakan untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah.
Sedangkan pasal 256 terkait pemberitahuan dalam sistematika aksi. Karena bersifat pemberitahuan dan koordinasi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perizinan. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait bentrokan yang terjadi dengan mahasiswa tersebut. (Surya)