“Jadi perlu legalitas dari pemerintah,” kata Iis, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA: Situs Lawang Sanga, Pintu Masuk Tamu Mancanegara Berada di Belakang Keraton Kasepuhan
Sayangnya, kata Iis, dari tiga situs yang direkomendasikan TACB itu, sampai saat ini belum juga ditetapkan oleh Pemda sebagai situs cagar budaya. Padahal, tiga situs tersebut sudah direkomendasikan dari beberapa tahun yang lalu.
“Menurut UU cagar budaya, maksimal 30 hari dari rekomendasi itu, sudah harus ditetapkan. Yang tiga ini sudah dari beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Karena itu, saat ini pihaknya tengah memperbaharui rekomendasi yang diajukan, agar bisa ditetapkan melalui anggaran perubahan 2022. Sejauh ini, sambung Iis, budaya pada umumnya dan cagar budaya khususnya, memang belum mendapat alokasi anggaran prioritas dari Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: Jaga dan Lestarikan Peninggalan Leluhur, Warga Ujunggebang Gotong Royong Revitalisasi Situs
Sehingga, penetapan tiga situs yang sudah lama direkomendasikan itu hingga kini masih belum juga ditetapkan.
“Tim ini meneliti dan mengkaji kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati, bahwa ini layak untuk ditetapkan, dilindungi secara hukum,” paparnya.