KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon dinilai lamban dalam merespons situs dan kawasan yang berpotensi menjadi cagar budaya. Dari 400 situs, benda dan kawasan yang diperkirakan merupakan cagar budaya, ada tiga situs yang sudah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon agar ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, hingga saat ini tiga rekomendasi tersebut belum juga ditetapkan oleh Pemkab Cirebon sebagai cagar budaya.
Salah seorang anggota TACB Kabupaten Cirebon, Iis Holiah kepada Suara Cirebon mengatakan, dengan belum ditetapkannya tiga situs sebagai cagar budaya itu membuat pihaknya masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR).
Menurut Iis, saat ini lebih dari 400 benda, situs atau kawasan yang diperkirakan cagar budaya sedang menunggu penelitian. Dimana, tiga di antaranya sedang menunggu penetapan dari Pemda untuk ditetapkan menjadi benda, situs atau kawasan cagar budaya.
BACA JUGA: Struktur Bangunan Kuna Situs Sambimaya Tahan Gempa
Ketiga situs di Kabupaten Cirebon yang menunggu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya itu yakni, Makam Pangeran Brata Kelana dan Makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu serta Makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.
Ia menerangkan, ketika benda situs atau kawasan sudah ditetapkan oleh Pemda sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya, maka nantinya tidak akan bisa disentuh oleh kepentingan-kepentingan lain terutama yang berbasis profit oriented. Selain itu, juga bisa dijadikan aset wisata bagi pengembangan pariwisata di Kabupaten Cirebon.