Salah seorang anggota TACB Kabupaten Cirebon, Iis Holiah kepada Suara Cirebon mengatakan, dengan belum ditetapkannya tiga situs sebagai cagar budaya itu membuat pihaknya masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR).
Menurut Iis, saat ini lebih dari 400 benda, situs atau kawasan yang diperkirakan cagar budaya sedang menunggu penelitian. Dimana, tiga di antaranya sedang menunggu penetapan dari Pemda untuk ditetapkan menjadi benda, situs atau kawasan cagar budaya.
BACA JUGA: Struktur Bangunan Kuna Situs Sambimaya Tahan Gempa
Ketiga situs di Kabupaten Cirebon yang menunggu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya itu yakni, Makam Pangeran Brata Kelana dan Makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu serta Makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.
Ia menerangkan, ketika benda situs atau kawasan sudah ditetapkan oleh Pemda sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya, maka nantinya tidak akan bisa disentuh oleh kepentingan-kepentingan lain terutama yang berbasis profit oriented. Selain itu, juga bisa dijadikan aset wisata bagi pengembangan pariwisata di Kabupaten Cirebon.