Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dinilai lamban dalam merespons situs dan kawasan yang berpotensi menjadi cagar budaya. Dari 400 situs, benda dan kawasan yang diperkirakan merupakan cagar budaya, ada tiga situs yang sudah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon agar ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, hingga saat ini tiga rekomendasi tersebut belum juga ditetapkan oleh Pemkab Cirebon sebagai cagar budaya.
BACA JUGA: Struktur Bangunan Kuna Situs Sambimaya Tahan Gempa
Salah seorang anggota TACB Kabupaten Cirebon, Iis Holiah kepada Suara Cirebon mengatakan, saat ini lebih dari 400 benda, situs atau kawasan yang diperkirakan cagar budaya sedang menunggu penelitian. Dimana, tiga di antaranya sedang menunggu penetapan dari Pemda untuk ditetapkan menjadi benda, situs atau kawasan cagar budaya.
Ketiga situs di Kabupaten Cirebon yang menunggu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya itu yakni, Makam Pangeran Brata Kelana dan Makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu serta Makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.
Ia menerangkan, ketika benda situs atau kawasan sudah ditetapkan oleh Pemda sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya, maka nantinya tidak akan bisa disentuh oleh kepentingan-kepentingan lain terutama yang berbasis profit oriented. Selain itu, juga bisa dijadikan aset wisata bagi pengembangan pariwisata di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Situs Lawang Sanga, Pintu Masuk Tamu Mancanegara Berada di Belakang Keraton Kasepuhan
“Jadi perlu legalitas dari pemerintah,” kata Iis, Selasa (19/7/2022).
Sayangnya, kata Iis, dari tiga situs yang direkomendasikan TACB itu, sampai saat ini belum juga ditetapkan oleh Pemda sebagai situs cagar budaya. Padahal, tiga situs tersebut sudah direkomendasikan dari beberapa tahun yang lalu. (Islah)