BACA JUGA: Penggerebekan Markas LSM di Cirebon Diapresiasi Kapolda Jabar
Dalam penyerangan markas LSM yang berada di Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu, satu orang menderita luka bacokan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar markas LSM yang diserang mengalami kerusakan.
Polresta Cirebon bergerak cepat mengamankan sebanyak 26 anggota LSM yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan, jumlah anggota LSM yang diamankan terus bertambah hingga mencapai 41 orang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Wakasatrekrim Polresta Cirebon, AKP H Moch Riffianto menjelaskan, dari 41 orang yang diamankan tersebut, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Class Action Dituding Bermuatan Politik, Aliansi LSM Siap Jegal Rencana Gugatan Kelompok ARM
“16 tersangka tersebut dengan rincian 12 tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 3 terkait kepemilikan senjata tajam dan 1 terkait kepemilikan air soft gun yang diduga digunakan saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Anton, Selasa (19/7/2022).
Semua tersangka, lanjut Anton, sudah dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Anton memaparkan, selain puluhan senjata tajam, satu pucuk pistol air soft gun, minuman keras dan handphone, Jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 7 unit mobil berbagai merek dan 18 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi surat-surat.
“Sementara ini (barang bukti kendaraan, red) kita amankan di Makopolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui asal-usul kendaraan,” terangnya. (Sukirno)