Akibatnya, lanjut Hutamrin, pajak DD yang disetorkan oleh TPD ke kantor pajak nilainya kecil, dari mulai Rp2.000 sampai Rp5.000, karena telah diubah terlebih dahulu nilai anggaran di tiap kegiatan. Kemudian sebelum diserahkan ke pihak desa, resi dengan nilai tersebut diubah kembali menjadi Rp3 juta sampai Rp6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.
“Setelah uang diterima (TPD, red) misalkan Rp7 juta, diubah e-billingnya menjadi Rp2 ribu. Setelah dibayarkan di kantor pajak maka timbullah resi, nah resi tersebut secara manual diubah menjadi Rp7 juta lagi. Lalu resi tersebut diberikan kepada pihak desa,” terang Hutamrin.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak DD segera Dilimpahkan ke Pidsus, Kajari: Tak Ada Aturan Cash Back Pajak
Hutamrin menjelaskan, untuk penentuan tersangka dugaan kasus korupsi pajak DD ini, masih belum bisa dilakukan karena masih dalam proses penyidikan. Ia menyebut, penentuan tersangka akan mengacu pada data dan fakta di lapangan yang dilakukan pihak penyidik.
Namun pihaknya memastikan, tersangka kasus korupsi pajak DD tersebut lebih dari satu orang.
“Yang sudah diperiksa sebanyak 250 orang, statusnya masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaan kemudian akan menentukan siapa tersangkanya,” kata Hutamrin.