KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon merilis perkembangan kasus penggelapan pajak dana desa (DD) di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (26/7/2022).
Hingga saat ini Kejari Kabupaten Cirebon telah memeriksa 250 orang dari 73 desa yang melakukan pembayaran pajak DD melalui oknum pendamping desa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD tersebut dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD). Dalam kasus tersebut, kata dia, ada 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD.
BACA JUGA: Kasus Pajak DD Seret Banyak Perangkat Desa
“Masing-masing oknum memiliki peran, mulai dari menjadi koordinator, kemudian ada tim pengubah e-billing dan ada yang menjadi tim pengubah resi pembayaran pajak DD,” kata Hutamrin.