“Ketiga tersangka lalu mendatangi insial D pacarnya (korban). Kemudian mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman dan memberitahu kepada orang tua korban apabila korban tidak melayani mereka,” jelas Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/8/2022).
Karena korban merasa takut, kata Anton, lalu korban melakukan hubungan badan dengan AN dan HE. Sedangkan, CA melakukan pelecehan kepada korban.
BACA JUGA: Makam Pemuda Yatim Piatu di Jamblang Digali, Diotopsi Cari Penyebab Kematian
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka (AN dan HE) terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)