CIREBON, SC- Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dipaksa melayani hubungan badan dengan dua pemuda yang bernisia AN dan HE.
AN yang berusia 26 tahun dan HE 22 tahun merupakan warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan statusnya sudah menjadi tersangka.
Sebenarnya, peristiwa ini melibatkan tiga pemuda. Satu pemuda lainnya yaitu berinisial CA. Namun, CA tidak sampai melakukan persetubuhan, melainkan melakukan tinkandakan pelecehan.
Saat ini, CA belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran petugas serta statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).