KABUPATEN CIREBON, SC- Sebelum program Terpadu Administrasi Kependudukan juga Akta Kelahiran dan Kematian atau Tapak Jalak diluncurkan, masyarakat masih belum mengerti fungsi akta kematian.
Rerata masyarakat hanya membuat surat kematian atau melaporkan kematian keluarga, kerabat atau saudaranya kepada Pemdes setempat dengan tujuan untuk menghapus data orang yang meninggal dunia dari Kartu Keluarga (KK) saja. Sehingga, walaupun namanya sudah dihapus dari KK, tapi NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan tetap masih aktif. Kondisi tersebut membuat data yang ada di Pusdatin yang bersangkutan juga tercatat masih hidup.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, Kamis (11/8/2022).
Menurut Iman, setelah pihaknya melaunching dan terus melakukan sosialisasi program Tapak Jalak, perlahan tapi pasti masyarakat mulai mengerti akan fungsi dari akta kematian.
Sedikitnya, dalam kurun waktu sekira dua minggu pascalaunching, sudah ada 87 warga yang melaporkan kematian atau membuat akta kematian ke Disdukcapil.