KABUPATEN CIREBON, SC- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pada Sabtu (3/9/2022) pukul 13.30 WIB.
Joko Widodo menyebut, penyesuaian harga BBM resmi berlaku satu jam setelah diumumkan. Artinya, penyesuaian harga BBM resmi berlaku sejak Sabtu kemarin pada pukul 14.30 WIB.
Di antara BBM yang mengalami penyesuaian harga adalah Pertalite, Solar Subsidi dan Pertamax. Pertalite mengalami penyesuian harga dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
BACA JUGA: Penolakan Kenaikan Harga BBM Berlanjut, GMNI Nilai Pemerintah Jokowi Tidak Pro-Rakyat Kecil
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascakenaikan harga BBM tersebut, hari itu juga jajaran Polresta Cirebon melaksanakan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Cirebon.
Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Moch. Fadholi mengungkapkan, pemantauan situasi di SPBU dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan memastikan perkembangan kamtibmas tetap kondusif.