KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya posko oleh warga Desa Kertawinangun dalam penanggulangan sampah liar.
Camat Kedawung, Rita Susana menjelaskan, sampah di Kabupaten Cirebon, khususnya di Kecamatan Kedawung mengalami permasalahan yang dari tahun ke tahun juga belum membuahkan hasil yang maksimal.
“Karena kita melihat tingkat kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dan membuang sampah masih sangat minim,” kata Rita. Rabu (07/09).
BACA JUGA: DLH Targetkan 2023 Bebas Sampah
Apalagi, lanjut Rita, sekarang di wilayah Kecamatan Kedawung ini banyak perumahan yang tidak ditunjang dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sehingga volume sampah menjadi bertumpuk dan bingung ingin membuang sampah di mana. Sementara di Kabupaten Cirebon juga permasalahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih belum selesai.
“Kita melihat terkait dengan persoalan sampah yang ada di Kecamatan Kedawung menurut saya yang membuang sampah bukan warga wilayah Kecamatan Kedawung, tetapi di luar Kecamatan Kedawung,” katanya.
Dengan adanya warga Desa Kertawinangun yang membuat posko, lanjut dia, ini sangat positif, berarti mereka menolak desanya dijadikan TPS liar oleh orang-orang yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA: The Rising Tide Ajak Sampah Selesai di Rumah, Butuh Dukungan dan Kerja Sama Semua Pihak
Menurut Camat Rita, dengan berdirinya posko ini sangat positif, apa lagi sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup. Artinya sudah ada perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menanggulangi masalah sampah.
Untuk desa-desa lain yang tidak ada TPS liar menurut Rita, pemerintah desa agar terus berupaya mengelola untuk menanggulangi masalah sampah. Dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk pengelolaan sampah.
Disampaikan, ada Peraturan Bupati tentang sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan tapi sanksi yang belum berani ditegakkan. Sanksi seharusnya berani diterapkan, tidak boleh membuang sampah sembarangan dengan sanksi denda, coba diterapkan supaya ada efek jera dari masyarakat.
BACA JUGA: Angkut 90 Ton Sampah di Mertapada Kulon, Segini Jumlah Armada yang akan Dikerahkan DLH
“Jadi setiap desa harus memiliki TPS itu harus menjadi kewajiban desa dan alhamdulilah untuk desa-desa di Kecamatan Kedawung semua sudah memiliki TPS cuma mungkin belum maksimal,” tuturnya.
Camat Rita berharap permasalahan sampah bisa tertangani, ini memang membutuhkan proses dan waktu serta perlu kesinergian antara semua pihak. Karena, baik pemerintah kecamatan maupun desa tidak bisa berjalan sendiri tanpa dibantu oleh kesadaran masyarakatnya.
“Maka dari itu mari bersama-sama selesaikan permasalahan sampah, khusunya di wilayah Kecamatan Kedawung,” kata Rita. (Vicky)