Menurut Pandi, jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih saat ini sudah mendekati tahun politik sehingga acaman kerugian sudah nyata terlihat di depan mata. Pasalnya, reklame untuk kategori politik masuk kategori nonkomersil.
“Pada saat rapat, Komisi II pun mengarahkan agar diberlakukan pembatasan. Reklame nonkomersil itu maksimalnya 20 persen dari jumlah reklame yang dimiliki setiap perusahaan reklame. Kalau tidak, bisa jeblok kita tidak ada pemasukan dari pajak reklame,” pungkasnya. (Islah)