Rinciannya, dari mengoplos gas subsidi tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp30 ribu untuk satu tabung nonsubsidi 12 kg. Dalam sehari, tersangka mampu menjual sebanyak 25 tabung nonsubsidi 12 kg.
BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Kenaikan Harga Gas Non-Subsidi
Sedangkan untuk tabung 50 kg yang telah terisi gas subsidi, tersangka mengaku mendapat keuntungan bersih Rp180 ribu per tabung. Dimana dalam sehari, tersangka mampu menjual sebanyak 25 tabung.
“Harga asli gas elpiji nonsubsidi ukuran 50 kg itu kan Rp950 ribu sampai Rp1 juta, dijual tersangka dengan harga Rp550 ribu. Kemudian untuk ukuran 12 kg, harga aslinya Rp213 ribu, tapi dijual tersangka dengan harga Rp104 ribu. Jadi, memang dia menjualnya di bawah harga normal,” kata Anton.
Anton menyampaikan, saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, setelah dilakukan pengeledahan tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 53 atau 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
BACA JUGA: Pangkalan Bertambah, Harga Gas Bersubsidi Masih Tinggi
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Cirebon menggerebek gudang pengoplosan tabung gas ilegal di Blok Kedung Jambe, RT 19 RW 07, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022) siang.