“Sudah coba kami bantu untuk diselesaikan dengan Kementerian Sosial, dengan data dukcapil yang ada di Kementerian Dalam Negeri agar masyarakat bisa sight and getting (melihat dan mendapatkan, red) yang ada di Kemensos,” kata Selly.
BACA JUGA: Dinsos Berharap Bansos Tepat Sasaran, Minta Pemdes Lakukan Musdesus agar Data benar-benar Valid
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, Permendagri Nomor 873 Tahun 2021 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa di seluruh Indonesia sudah terbit. Dalam Permendagri tersebut, lanjut Aditya, salah satunya mengatur kembalinya Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng ke Kecamatan Gunungjati.
Ia mengaku, DPMD sudah mendapatkan salinannya dari Kemendagri. Hal itu ia sampaikan, untuk memastikan bahwa administrasi kewilayahan di dua desa tersebut sudah final. Artinya, kini Desa Sirnabaya dan Sambeng sudah kembali masuk ke Kecamatan Gunungjati.
“Jadi, tinggal sinkronisasi data di tingkat pusat saja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kepala Desa Jangan Takut Coret Data Warga Miskin, Harus Masuk Program Desa
Diberitakan sebelumnya, administrasi kewilayahan dua desa yakni Desa Sirnabaya dan Desa Sambeng versi Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditengarai tidak sinkron.