Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar di hadapan kuwu, pengurus puskesos (pusat kesejahteraan sosial), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kecamatan Kedawung, saat pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) DTKS, Selasa (30/8/2022).
“Ini merupakan salah satu langkah Dinas Sosial supaya bantuan tepat sasaran, karena yang tahu dan tidaknya layak penerima bansos atau yang masuk DTKS itu desa,” ujarnya.
BACA JUGA: Penerima Bansos Harus Sesuai Kriteria
Menurutnya, pengajuan data untuk DTKS maupun bantuan sosial dari tingkat desa.
“Dari tingkat desa ini mengajukan ke dinas sosial yang nanti akan disampaikan ke Kementerian Sosial, baik yang sudah graduasi maupun usulan baru,” kata Iis.