Hanya saja, pemerintah tidak memiliki satu data sehingga terjadi hiruk pikuk dan dinamika dalam pemberian bantuan sosial. Ini dikarenakan masing-masing lembaga masih memiliki data sendiri terkait kesejahteraan sosial.
BACA JUGA: Program Satu Data Jadi Pijakan Pengambilan Kebijakan
Untuk itu, dalam penyampaian UU APBN tahun 2023 pada 16 Agustus 2022 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek.
Ada pun tujuan dari pendataan Regsosek yaitu menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta berbasis data lainnya hingga tingkat bawah.
“Regsosek diperlukan untuk mendorong penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” kata Agus.