Menurutnya hal tersebut lah yang sampai saat ini menjadi pertanyan dirinya sebagai kuasa hukum yang mewakili keluarga Lolok.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Dinilai Lamban Respons Situs dan Cagar Budaya
“Apa yang dijadikan dasar klien kami Pak Lolok dinyatakan sebagai tersangka,” katanya.
Erdi juga memastikan, kliennya tidak sama sekali terlibat dalam kasus penjualan aset eks pompa air limbah atau riol pada tahun anggaran 2018-2019.
“Posisi Pak Lolok ini tidak terlibat sama sekali karena pada tahun tersebut, Pak Lolok tidak ada di BMD karena aset itu diserahkan ada panitianya dan Pak Lolok tidak termasuk panitia penyerahan,” kata Erdi.
Selain itu, pihaknya juga telah melapor kasus tersebut ke KPK dan Komisi III DPR RI. Saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen pelaporan tersebut.
“Kami berani melaporkan ke KPK dan Komisi III DPR RI agar ditindaklanjuti. Kami sedang menunggu ketua Komisi III dari luar negeri. Kita juga akan coba lengkapi dokumennya, termasuk ke KPK,” ungkap Erdi.