Ia menjelaskan, diversi akan dilakukan minggu ini setelah ada penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon. Sesuai dengan aturan hukum, kata Anton, selain pihak korban dan pelaku serta Bapas, dalam proses diversi juga akan melibatkan pihak dari pekerja sosial, dinas sosial dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Setelah ada penelitian dari Bapas, dalam minggu ini kita akan melakukan diversi. Setelah itu akan kita beritahukan lebih lanjut hasil diversi tersebut,” terangnya.
Anton menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus perundungan anak disabilitas tersebut. Dari empat tersangka itu, tiga pelaku tengah menjalani proses hukum dan satu pelaku masih dalam proses penangkapan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan menangkap tiga dari empat pelaku perundungan dan penganiayaan terhdapa anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan usai melakukan penyidikan atas laporan dari orang tua korban.
BACA JUGA: Siswa SLB Alami Perundungan, Korban Menangis Diinjak, Pelaku Tertawa
Kapolres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat konferensi pers di mapolresta setempat, menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, penyidik dari unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju seragam, handphone dan lainnya. Selain itu, Satreskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.