MAJALENGKA, SC- Badan Pengawas Pemilu Majalengka melaporkan KPU setempat terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pelaporan tersebut buntut video call yang dilakukan KPU Majalengka saat melakukan klarifikasi dengan partai politik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid mengatakan laporan tersebut sudah memasuki tahap persidangan pendahuluan, dan akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Abdul Rosyid menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Majalengka berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD.
BACA JUGA: NIK dan Nama Warga Dicatut Parpol, Puluhan Warga Majalengka Lapor ke KPU
Dugaan pelanggaran KPU Majalengka yakni melakukan klarifikasi terhadap 4 anggota partai politik calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya melalui Vidio call.
“Padahal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa metode yang dilakukan klarifikasi adalah dengan mendatangkan anggota Partai Politik tersebut secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota bukan melalui Video Call,” jelasnya, Rabu (28/09).