Menurut Dani, Komisi I meminta pengembang harus meneruskan tahapan perizinan sampai keluanya PBG.
BACA JUGA: Tolak Kenaikan BBM, HMI Datangi Gedung Dewan
Selain itu, lanjut Dani, pihaknya juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah menginventarisir Lahan Sawah Dilindungi (LSD) se-Kota Cirebon untuk disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
“Selain itu ada persoalan lain yaitu penggunaan tanah oleh pihak pengembang sebagai akses jalan yang masih bermasalah,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Maya Damayanti menjelaskan, secara administrasi pengembang perumahan, PT Tulus Asih sudah mengajukan permohonan perizinan PBG.
BACA JUGA: Dewan Kompak Sebut Bupati Tak Ngerti Aturan, Sepakat Berpendapat Miliki KTA Parpol Otomatis Partisan
“Hanya saja, tidak dilengkapi dengan persetujuan teknis (pertek) dari BPN Kota Cirebon. Dengan begitu, DPMPTSP tidak bisa memroses permohonan tersebut,” katanya. (Surya)