KABUPATEN CIREBON, SC- Hubungan anggota DPRD dan Bupati Cirebon, H Imron memanas. Kedua belah pihak saling serang dan saling menyebut “tidak mengerti aturan”.
Memanasnya hubungan anggota DPRD dan Bupati Cirebon itu merupakan buntut silang pendapat terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, MI yang dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh bupati.
Sedikitnya, empat orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menyentil statemen Bupati Imron yang menyebut anggota dewan tidak mengerti aturan terkait oknum basnaz yang dibuatkan KTA PDIP olehnya.
BACA JUGA: Oknum Baznas Mengaku Bukan Kader hanya Simpatisan Partai
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina, mengatakan, apa yang disampaikan dirinya dan anggota dewan lain sudah sesuai aturan dan tidak asal bicara. Sesuai aturan yang ada, menurut Siska, anggota baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (parpol) mana pun.
“Dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 23 tabun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 11 disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik,” ujar Siska, Rabu (10/8/2022).