SUARACIREBON- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar menjadi calon panwaslu kecamatan (Panwascam) tidak dilarang. Tetapi yang bersangkutan harus memilih salah satu. Hal itu ditegaskan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi terkait diperbolehkannya ASN mendaftar menjadi Panwascam.
Bawaslu sendiri telah mengumumkan persyaratan untuk pendaftar calon Panwas tersebut dan menyebutkan ASN boleh ikut, dengan catatan harus ada surat dari pihak atasan yang mengizinkannya.
“Harus pilih salah satu, tidak bisa kedua-duanya. Mau ASN atau Panwaslu? Kan begitu konsekuensinya,” kata Bupati Karna saat ditanya wartawan, Senin (2/10/2022).
BACA JUGA: 71 ASN Pemkab Majalengka Tempati Posisi Baru
Menurut Bupati, penegasan tersebut dipersepsikan sama dengan peraturan mengenai ASN yang terlibat partai politik (parpol). ASN tak boleh terlibat dalam kepengurusan atau anggota parpol tertentu.
“Sama seperti tak boleh terlibat dalam partai politik, ASN juga harus memilih salah satunya, gak bisa kedua-duanya sekaligus. Saya pikir, Bawaslu punya aturan yang lebih mengatur soal itu ya. Tapi pada intinya, ASN harus memilih salah satu saja,” ujarnya.