Kedatangan mereka di kantor tersebut untuk menagih janji Satpol PP melakukan tindakan penyegelan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia, setelah keluarnya surat peringatan ke-3 atau SP-3.
Namun, mereka terpaksa harus menelan kekecewaan karena tidak bisa bertemu dengan Kepala Satpol PP maupun Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP Kabupaten Cirebon tersebut.
Padahal, mereka menilai, di Desa Damarguna sedang ada masalah yang cukup besar dan rumit, sehingga perlu ada tindakan dari Satpol PP.
BACA JUGA: Izin Tambang Dikembalikan ke Provinsi
“Jadi kalau kita kanalisasi persoalan di Cirebon Timur, tepatnya di Kecamatan Pabedilan dan Ciledug, semua tahu sudah dibangun beberapa pabrik yang sudah berdiri,” kata Heri, warga Desa Damarguna yang juga Ketua Umum Forbusi.
“Dan ternyata banyak sekali pelanggaran dari mulai perizinan sebelum mereka membangun sampai produksi,” imbuhnya.
Menurut Heri, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki Izin Bangunan Gedung tetapi pembangunannya sudah mencapai 90 persen, bahkan sudah melakukan rekrutmen karyawan.
“Ada pabrik namanya Chinli II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, itu bangunannya sudah 90 persen. Bahkan sudah mulai rekrutmen karyawan tapi tidak ada Amdal dan Izin Bangunan Gedung,” kata dia.
Padahal dampak dari pembangunan yang dirasakan masyarakat, kata dia, adalah kerusakan lingkungan.
Di antaranya, jalan kabupaten menjadi rusak akibat aktivitas alat-alat berat dalam pembangunan proyek di perusahaan tersebut.
“Kita sudah melaporkan itu ke Satpol PP agar segera ditutup. Dan Satpol PP sudah mengeluarkan SP 1, 2, dan SP 3-nya pada Kamis lalu,” tegasnya.
Dalam SP tersebut, sambung dia, Satpol PP memberi ultimatum penghentian sementara aktivitas pembangunan jika dalam tenggang waktu tiga hari setelah SP ke-3 dikeluarkan, pihak perusahaan tidak mengindahkannya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Kroscek Perizinan Galian C Dukupuntang
Penutupan aktivias akan diberlakukan sampai dokumen perizinan dilengkapi.
“Kalau tidak juga, harus dibongkar. Tapi ini sudah lebih dari tiga hari. Seminggu yang lalu Satpol PP juga sudah ngomong ke kita bahwa penutupan itu akan dilakukan Rabu ini. Tapi ternyata sampai saat ini tidak ada tindakan penyegelan,” tegasnya.
Dikatakan Heri, sebelumnya PT Chinli II ini juga pernah ditutup oleh Satpol PP. Tapi kemudian dibuka kembali dengan alasan sudah menyelesaikan semua ketentuan perizinan.
Namun faktanya, ternyata sampai sekarang belum mengantongi izin yang dimaksud.
“Kami mendesak Satpol PP agar segera bertindak. Sebab kalau tidak, akan bahaya bagi masyarakat kami di sana,” tegasnya.
Jika desakan mereka tidak direspon Satpol PP, Heri mengaku, akan terus berjuang bersama masyarakat setempat untuk meminta audiensi dengan DPRD, Bupati hingga melakukan aksi.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakperunda) Satpol PP, Wiwit Prasetyo Agung Saputro, mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan perihal tersebut kepada Forbusi.
Hal itu karena, tindakan yang akan dilakukan Satpol PP harus sesuai dengan SOP [standart operational procedure.
BACA JUGA: Raperda Penyelenggaraan Perizinan Usaha Mulai Dirumuskan
Ia memastikan, Satpol PP akan terus bekerja sesuai SOP yang ada. Selain itu, pihaknya juga harus melakukan kajian terlebih dahulu dan mempertemukan tim teknis dari dinas terkait agar ada kesepakatan.
Mengingat, Satpol PP juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada kajian adan kesepakatan dari dinas teknis lainnya.
“Biarkan kami bekerja dulu, kalau masalah menutup sih semenit juga selesai. Cuma kita kan ada SOP, kita juga harus mengkaji, nanti kita juga akan mempertemukan tim teknis dari dinas-dinas terkait kita undang, kita harus ada kesepakatan karena kita tidak kerja sendiri,” kata Wiwit.
Jika nanti dinas-dinas teknis sepakat untuk dilakukan penutupan, lanjut Wiwit, maka Satpol PP akan siap untuk melaksanakan. Ia tidak ingin tindakan pihaknya nanti disalahkan.
BACA JUGA: Perizinan Batu Alam Jangan Kaku
Pasalnya, persoalan itu berkaitan dengan investasi di Kabupaten Cirebon, dimana ada Tim Akselerasi Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) di dalamnya.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan berhenti melangkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja, pihaknya membutuhkan dukungan agar nanti tidak dipandang sebelah mata.
“Maksudnya, ketika mengambil kebijakan penegakan, kami tidak disalahkan. Jangan sampai nanti kita dipandang menghambat investasi. Dan itu sudah kami sampaikan ke Forbusi,” paparnya, seraya menambahkan, rapat dengan dinas teknis akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pimpinan. (Islah)