SUARA CIREBON – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebagai Desa Wisata. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon pada tahun ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Deny Nurcahya mengatakan, ke-22 desa itu ditetapkan sebagai desa wisata di tahun 2022, karena langsung sigap menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan Disbudpar.
“Awalnya kita sosialisasi, ternyata yang mengumpulkan di tahun ini baru 22. Tapi nanti kalau ada yang mengajukan lagi kita proses, jadi bertahap,” kata Deny, Senin (24/10/2022).
Menurut Deny, dari 22 desa wisata yang sudah ditetapkan itu, dua desa di antaranya yakni Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu dan Desa Kertawangun Kecamatan Sedong, menjadi pilot project dan sudah mengantoni Detail Engineering Design (DED).
BACA JUGA: 22 Desa di Kabupaten Cirebon Diajukan sebagai Desa Wisata Baru
Deny menjelaskan, penetapan 22 desa sebagai desa wisata merupakan strategi pengembangan destinasi pariwisata di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, meski potensi wisata di Kabupaten Cirebon cukup banyak, namun sejauh ini belum tergali secara maksimal.
“Karena itu, caranya adalah dengan mengoptimalkan pengembangan desa wisata,” ujarnya.
Dengan adanya DED tersebut, lanjut dia, nantinya bisa keluar bantuan keuangan lengkap dengan Peraturan Bupati (Perbup)-nya.
BACA JUGA: DPRD Jabar Soroti Desa Wisata Palimanan Barat
Khusus untuk kedua desa yang menjadi pilot projek tersebut, Deny mengungkapkan, akan mendapatkan bantuan yang merupakan hibah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk pemerintah desa (pemdes) yang bersangkutan.
“Penggunaannya untuk pengelolaan desa wisata itu,” kata dia.
Ia menjelaskan, gagasan desa wisata itu, muncul dari bawah, bukan atas arahan dari Disbudpar, namun, dengan konsep yang sama dan sudah dilaunching belum lama ini.
Dikatakannya, untuk bisa menjadi desa wisata, kuncinya adalah kemauan dari masyarakat dan pemdes setempat.
Menurutnya, pemdes harus bekerja sama dengan kelompok masyarakat agar bisa terlibat dan memiliki semangat untuk membangun.
“Semua dari desa, pemdes harus aktif mengajukan,” jelasnya.
Dari 412 desa yang ada di Kabupaten Cirebon, imbuh Deny, semuanya memiliki potensi meski tidak sama, baik potensi alam, potensi seni budaya maupun potensi alam buatan.
Ketika diketahui memiliki potensi tersebut, maka pemdes bisa mengajukan menjadi desa wisata. Selanjutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
BACA JUGA: Desa Kalipasung segera Miliki Destinasi Wisata Mangrove
“Nanti itu menjadi modal untuk bisa dicarikan sumber anggaran, bisa dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Makanya harus ada DED-nya dulu, karena (DED, red) itu pasti diminta,” ujarnya.
Untuk diketahui, potensi yang dimiliki Desa Mundu Pesisir adalah wisata mangrove. Sedangkan Desa Kertawangun, potensi wisatanya paralayang, kemping (bumi perkemahan), dan madu.
Kedua desa tersebut bakal mendapatkan hibah dari APBD melalui DPMD senilia Rp200 juta. (Islah)