SUARA CIREBON- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka mencatat 10 kasus perundungan anak selama Januari hingga Juli 2022.
Ketua LPAI Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, dari 10 kasus perundungan tersebut mayoritas menimpa siswa atau pelajar. “Selama Januari-Juli kami mencatat ada 10 kasus yang mayoritas korbannya pelajar,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Jumlah itu, kata Aris mungkin lebih banyak lagi, hanya saja tidak dilaporkan.
Untuk itu pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam mencegah praktik perundungan di sekolah, yakni melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Wabup Cirebon Prihatin Dampak Kemiskinan Kemana-mana
Sepuluh kasus perundungan ini,lanjutnya jenis bullying merupakan yang paling banyak.
“Sementara yang terparah yakni perundungan jenis Cyber Bullying. Kami mengamati, hal itu karena faktor anak-anak yang lebih banyak waktunya terjebak dalam dunia maya melalui berbagai macam akun sosial media seperti Facebook, twitter, instagram, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pihaknya merasa miris, sebab sebagian anak-anak yang terjebak dalam sosial media tersebut, ada yang rela mengirimkan foto tubuhnya sendiri tanpa busana kepada orang yang baru dikenalnya.
“Ada anak dengan sukarela dan berani memperlihatkan dan mengirimkan foto tubuhnya sendiri, tanpa memakai baju kepada orang lain. Ini kan sangat memprihatinkan,” ujar Aris.
BACA JUGA: Majalengka akan Miliki Perda Perlindungan Anak
Aris berharap ke depan sekolah- sekolah di Kabupaten Majalengka dapat melakukan pencegahan dan perlindungan bagi anak dari tindakan kekerasan.(Abr)