SUARA CIREBON- Banyaknya aset (milik) desa disewa pihak swasta dan Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, banyak yang pengarsipan dan perjanjian sewa alias MoU-nya tidak jelas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengatakan, tidak tertatanya aset desa yang disewa pihak swasta dan Pemda tersebut, berdampak pada Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari aset-aset tersebut.
“Aset desa di Kabupaten Cirebon banyak yang disewa oleh pihak swasta, salah satunya untuk tower provider telepon seluler. Meski sistem sewa tersebut berkontrak, namun ternyata di desa tidak ada arsipnya. Kita tidak tahu kontraknya sampai kapan, kemudian nilainya berapa,” ujar Opang, sapaan akrab Sofwan, Jumat (28/10/2022).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada 2024
Selain disewa pihak swasta, kata dia, Komisi I juga menemukan adanya aset desa yang dipakai oleh Pemda. Ironisnya, aset desa yang dipakai Pemda itu tidak ada MoU apapun, termasuk sewa yang bisa menjadi pemasukan bagi desa.
Padahal, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari aset tersebut dibayarkan oleh pihak desa.
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, proses penataan aset di desa memang tidak mudah. Pasalnya, selain jumlah desa yang banyak, juga pejabat kuwu hingga perangkat desa kerap berganti.
“Ya kita mesti sabarlah, karena tidak mudah. Apalagi aset desa yang tadi dikelola oleh swasta maupun Pemda juga jumlahnya banyak,” kata Opang.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati: Butuh Kesadaran Kolektif Antisipasi Banjir
Ia berharap, penataan aset desa itu nantinya bisa berlangsung kondusif.
Karena, semua itu dilakukan demi menjalankan amanat regulasi, dimana kuwu juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi itu.
“Karena performa kabupaten juga dinilai dari bagaimana pemda dan pemerintah desa (pemdes) bisa menata aset desanya,” paparnya.
Selain itu, Opang juga menyoroti maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar.
Ia menyebut, persoalan tersebut juga harus dituntaskan. Karena bagaimanapun, hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena bukan peruntukannya.
BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan : Aset Desa Wajib Tercatat
Namun, diungkapkan Opang, cara penyelesaiannya tentu berbeda, yakni harus ada pendekatan persuasif dan humanis.
“Kita tidak bisa serta-merta menata mereka (PKL, red) dengan spontanitas, karena bagaimanapun juga mereka adalah masyarakat kita, penduduk kita yang memang cari nafkah. Tinggal bagaimana pendekatan kita terhadap mereka karena memang itu harus ditata,” tegasnya.
Keberadaan PKL, sebenarnya berada di wilayah Pemdes. Karena itu, Pemdes juga harus mengawali dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang.
“Ketika tidak bisa dibenahi, nanti kami dari Komisi I akan menindaklanjuti,” pungkasnya. (Islah)