Atas perbuatannya, DSA kini bakal dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancamannya pidana paling lama 7 tahun.
Sementara itu, PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) pemilik pabrik sepatu memastikan bahwa pacar dari DSA bukanlah karyawan pabriknya.
“Pacar DSA atau ayah kandung dari bayi itu bukan karyawan kami,” tutur Senior Manager Industrial PT SLI Majalengka, Agus Rusyana.
Mengenai status karyawan DSA, Agus menjelaskan sampai sekarang masih tercatat sebagai karyawan dan hak-haknya melekat.
BACA JUGA: Diduga Mesum saat Lembur, Dua Pegawai Puskesmas Kaliwedi Digerebek Warga
“Kami baru mau membuat keputusan atas status kekaryawanan DSA kalau sudah ada keputusan pengadilan yang tetap,” tutur Agus.
Sejauh ini, status DSA masih tetap sebagai karyawan. Meski mengalami peristiwa yang berbeda, DSA kini berstatus tengah menjalani cuti melahirkan selama tiga bulan.
“Hak-haknya sebagai karyawan tetap kami berlakukan. Kini, ia berstatus cuti melahirkan selama tiga bulan,” tutur Agus.***