SUARA CIREBON – Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pendistribusian bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran. Bahkan jumlahnya cukup banyak, diperkirakan mencapai 400 ribuan.
“Hasil verifikasi faktual Dinsos, ada 400 ribuan jumlah penerima bansos tidak layak menerima bantuan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan.
Karena itu, kata dia, pihaknya mempertanyakan persoalan tersebut kenapa masih saja terjadi padahal verifikasi faktual terus dilakukan.
Berdasarkan data tahun 2020, sebanyak 1,6 juta warga Kabupaten Cirebon masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menerima Bansos dan kini jumlahnya berkurang.
Di tahun 2022 ini, sebut Aan, jumlahnya berkurang menjadi 1,2 juta jiwa yang masuk dalam DTKS.
“Dari total itu, sebanyak 232.943 KK sebagai penerima BPNT dan 93.659 sebagai penerima bantuan PKH. Tapi yang jadi persoalan, di lapangan banyak orang mampu malah menerima bantuan. Yang tidak mampu malah tercoret. Kita tanya kenapa bisa terjadi begitu? ungkapnya.
Ternyata persoalannya, kata dia, banyak orang meninggal yang tidak dilaporkan. Bahkan ada juga yang datang atau pindah tempat tinggal namun tidak tercatat.
“Kita minta ke Disdukcapil untuk bisa diverval lagi. Insyaallah data 2022 akhir bisa clear semua,” kata Aan.
BACA JUGA: Pemkab-DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati KUA-PPAS 2023
Selain itu, Aan juga meminta pihak BNI bertanggung jawab menuntaskan persoalan mesin edc karena banyak E-Waroeng yang meminjam mesin edc.
“Edc punya E-Waroeng, karena disana edc tidak aktif, dipinjam lah. Itu banyak terjadi. Kita minta BNI bisa membenahi,” pintanya.
Pembenahan E-Waroeng pun harus dilakukan dari sisi pengadaan mesin edc. Karna dari 232.943 KPM, seharusnya ada 1.000 an mesin edc karena setiap E-Warong seharusnya maksimal hanya melayani 250 KPM, namun yang ada hanya 543 E-Waroeng yang memilikinya.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon: Kalau Prosesnya Tak Sesuai Regulasi Kami Bertindak
“Sampai saat ini E-Waroeng masih berlaku, meskipun pola pendistribusian bantuannya sudah melibatkan PT Pos karena sudah ada perubahan mekanisme penyaluran. Sistemnya bergantian, tiga bulan di E-Waroeng, 3 bulan lewat PT Pos. nanti kita undang PT Posnya,” tukasnya. (Islah)