KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi mengakui, pihaknya tidak dilibatkan dalam proses seleksi jajaran Direksi PT BPR Cirebon Jabar. Pasalnya, proses seleksi dilakukan panitia seleksi (pansel) dari akademisi yang ditunjuk pemegang saham yakni Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, sesuai peraturan, proses seleksi memang diserahkan kepada akademisi. Pada pelaksanaannya, pansel akan menyeleksi para calon jajaran Direksi PT BPR Cirebon Jabar sebelum diserahkan ke OJK untuk dilakukan tahap fit and proper test
“Saya hanya tahu bahwa seleksi Direksi itu dilakukan oleh pansel dari akademisi, kemudian disampaikan ke OJK,” ujar Pandi, saat dikonfirmasi keterlibatan Komisi II DPRD dalam proses seleksi jajaran Direksi PT BPR Cirebon Jabar, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA: Hilmi: Soal Kesalahan Administrasi SK Pansel Calon Direksi BPR, Yang Tidak Puas Ajukan PTUN
Sementara, lanjut Pandi, fungsi dan tugas DPRD hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses seleksi tersebut.
“Kalau pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, itu baru kami akan bertindak,” kata Pandi.