SUARA CIREBON – Pemerintah kembali menetapkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Aturan baru ini menginstruksikan seluruh ASN agar menggunakan seragam dinas harian selama lima hari kerja.
Ketentuan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam SE tersebut, ASN diinstruksikan memakai pakaian dinas harian (PDH) Khaki (coklat muda kekuningan hingga coklat kehijauan) untuk hari Senin dan Selasa.
Untuk hari Rabu, seragam yang diinstruksikan untuk dipakai adalah seragam putih-hitam. Sementara, hari Kamis seragam batik Korpri dan hari Jumat berseragam batik atau tenun bebas.
Jadwal penggunaan batik Korpri yang ditetapkan hari Kamis dalam SE tersebut, berpotensi menggusur penggunaan seragam baju adat yang telah lama diberlakukan di lingkup Pemkab Cirebon.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryadiningrat, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurut Hadi, saat ini SE tersebut belum sepenuhnya diberlakukan kepada ASN di lingkup Pemkab Cirebon.
Di mana, ketentuan seragam sebelum adanya SE, Pemkab Cirebon telah mengatur penggunaan seragam batik Mande Praja Caruban dan baju adat di setiap hari Kamis. Pemberlakuan dua seragam tersebut diatur di setiap Kamis di minggu pertama hingga minggu ke empat.
“Kamis minggu pertama adalah batik mande praja caruban, Kamis minggu ke dua baju adat dan seterusnya, minggu ke tiga batik mande praja dan minggu ke empat baju adat lagi,” ujarnya.
Sedangkan untuk hari Senin dan Selasa, seragam yang digunakan adalah PDH Khaki, hari Rabu baju putih celana hitam, hari Jumat pakaian olahraga dan setiap tanggal 17 memakai seragam Korpri.
Ia menegaskan, pemberlakuan seragam ASN di lingkungan Pemkab Cirebon sesuai SE tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya akan mengusulkan penggunaan seragam yang mencerminkan kearifan lokal yang biasa dipakai pada hari Kamis.
“Kita akan konsultasi ke BKN dan Mendagri dulu terkait kearifan lokal daerah. Karena kebanyakan daerah di seluruh Indonesia juga dipakainya hari Kamis. Jadi masih nunggu hasil konsultasi,” pungkasnya. ***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.