KABUPATEN CIREBON, SC- Kesalahan pengetikan nama ketua dalam SK Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda) merupakan kesalahan administratif dan bukan persoalan substantif, sehingga hal itu tidak mempengaruhi keabsahan atas keputusan yang diambil pansel.
Hal itu dikemukakan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, menanggapi kritikan yang disampaikan mantan Direksi BPR Astanajapura, Suyanto terkait ketidakprofesionalan Pemkab Cirebon dalam pelaksanaan seleksi calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda).
Menurut Hilmi, apa yang disampaikan Suyanto melalui media massa merupakan kritik kepada Pemkab Cirebon agar lebih teliti dalam pembuatan keputusan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
BACA JUGA: Seleksi Direksi BPR Cirebon Jabar Dinilai Tidak Profesional, Pemkab Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal
Kepada awak media, Hilmi mengakui adanya kesalahan administratif dalam pembuatan SK Pansel Calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar tersebut. Ia menengarai, kesalahan terjadi karena human error.
“Ini auto kiritik buat Pemkab Cirebon agar kedepan kita bisa teliti kembali dengan memeriksa, paraf sebelum ditandatangani,” kata Hilmi, Kamis (25/8/2022).