Berdasarkan hasil keterangan yang diterima polisi, peristiwa tersebut kata kapolres terjadi karena dendam dari salah satu pelaku. Pelaku inisial TT memiliki hutang kepada korban.
“Salah satu pelaku (inisial TT) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku memiliki hutang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku,” ungkapnya.
Selain melakukan penyekapan, kata Edwin, para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang berharga yang dibawa kabur pelaku diantaranya BPKB dan sertifikat tanah.
Hanya ada satu korban dalam peristiwa perampokan ini. Beruntung korban bisa meloloskan diri dari penyekapan. Korban kemudian melaporkan kejadia yang dialami pada Polsek.
“Atas perbuatannya itu, kata Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara,” jelasnya.***
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Majalengka