Mereka lalu memantau kondisi di sekitar lokasi, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan soket.
Mobil-mobil yang menjadi sasaran adalah mobil pikap yang terparkir di halaman rumah dan lokasi lainnya.
Ia mengatakan, aksi para tersangka ini juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian, yakni S di Yogyakarta.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Ribuan Barang Bukti
Mobil curian tersebut, oleh penadah kemudian dipreteli lalu dijual per part [bagian] sesuai pesanan.
“Satu kendaraan bisa selesai dalam satu hari dipreteli. Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan memudahkan penjualan,” terangnya.
Kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***