SUARA CIREBON– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnakan ribuan barang bukti (BB) hasil kejahatan di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (27/10/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 168 perkara yang ditangani jajarannya dan pemusnahan kali kedua yang dilakukan pada tahun 2022 ini.
“Bulan April kemarin sudah kita lakukan pemusnahan juga, ini merupakan pemusnahan kali kedua dan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar Syahputra.
BACA JUGA: Kerugian Kasus Pajak DD Rp2,8 M, Kejari Kabupaten Cirebon Periksa 250 Saksi
Ia menerangkan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.
Bahkan, para terpidananya pun tengah menjalani hukuman.
Ribuan barang bukti yang dimusnakan berasal dari perkara narkotika, obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, senjata tajam dan perkara lainnya.
Sedangkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 1.030 botol minuman keras (miras), narkotika, obat-obatan terlarang, telepon genggam dan lainnya.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Canangkan GRJ
“Kalau narkotika itu perkara baik di kepolisian maupun BNN, obat-obatan juga cukup banyak dan ada juga telepon genggam dari kasus judi togel,” paparnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Kejari Kabupaten Cirebon juga sudah melakukan pemusnahan barang bukti dari priode Januari hingga Maret, pada bulan April 2022.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh unsur TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. (Islah)