Penggugat atau klienya adalah trader yang membantu menjualbelikan Aspal Hotmix dalam waktu singkat kepada kontraktor untuk melakukan pengerjaan pembangunan jalan di daerah Kabupaten Majalengka tersebut.
Pada 23 April 2021 antara penggugat dengan tergugat II telah terjadi hubungan/perikatan hukum dalam bentuk kerjasama secara lisan tentang pengadaan aspal hotmix sebanyak 952,17 ton, dengan pengiriman secara bertahap, dari 24 April 2021 sampai dengan 07 Juni 2021.
BACA JUGA: BPBD Majalengka Bentuk Tim Siaga Bencana Objek Wisata
Aspal hotmix ini untuk pembangunan jalan didaerah Kabupaten Majalengka dengan harga keseluruhan sebesar Rp.1.202.245.500,-.
“Pada 23 April 2021 klien saya telah membayar sebesar Rp. 20.000.000,- dan kembali membayarkan pada 03 Mei 2021 sebesar Rp. 90.000.000,- kepada Tergugat II sehingga sisa kekurangan pembayaran berdasarkan data dan perhitungan penggugat sebesar Rp.1.092.245.500,-,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, sekitar Juli tahun 2021 DS diperintahkan H. Endang Rukanda Alm. yang saat itu menjabat selaku Direktur PT.TMS untuk membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.092.245.500,- .
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BPR Majalengka Ajukan Praperadilan