SUARA CIREBON – Angka perceraian di Kabupaten Majalengka makin memprihatinkan. Dalam dua tahun terakhir perpisahan pasangan suami-istri tergolong tinggi.
Alasan ekonomi masih tetap mendominasi gugatan perceraian yang mayoritas dilakukan oleh pihak istri.
Berdasarkan data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka, sampai Oktober kemarin, perkara perceraian yang ditangani sudah mencapai angka 4.169.
Dari ribuan perkara tersebut, gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh pihak isteri.
BACA JUGA: Pengadilan Agama Diharapkan Bisa Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Angka tersebut hampir mendekati kasus serupa di tahun sebelumnya, 2021.Tahun lalu PA Majalengka mencatat perkara perceraian sebanyak 4.915 perkara dan sekarang (2022) baru bulan Oktober sudah mencapai 4.169 perkara.
Humas Pengadilan Agama Majalengka, Yayat Sofyan mengatakan, hingga akhir Oktober 2022 lalu ada sekitar 4.169 perkara perceraian yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah ada putusan atau telah resmi bercerai.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Picu Janda Corona