Dedi memaparkan, SKPD lintas sektor yang harus ikut terlibat dalam pengentasan desa bebas BAB sembarangan di Kabupaten Cirebon adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
BACA JUGA: Sampah Kafe Dibuang di Lahan Kosong, Anggota Dewan Minta DLH Turun Tangan
Sesuai dengan roadmap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, imbuh Dedi, Kabupaten Cirebon akan diverifikasi ODF pada tahun 2023 nanti.
“Diharapkan pihak provinsi memberitahukan kepada kepala daerah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Cirebon bahwa target bebas BAB sembarangan itu 2023, tujuannya agar semua instansi bergerak, bukan hanya dinas kesehatan saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Puncak Kasus Varian Baru Covid-19 Diprediksi Desember